Tebingtinggi (Sumut), Suaralira.com -- Tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial SAM (44), AN (42) serta N (53) ketiganya Warga yang sama di Dusun III Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Merawan. Penangkapan pelaku hasil dari Operasi Sikat tahun 2021.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, Kamis (18/3) mengatakan, pelaku ditangkap di Dusun III Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Sergai pada Senin (15/3).
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan pengaduan korban bernama Subandi (50) sesuai laporan polisi nomor LP /12/III/2021/TT. Tebing, Tanggal 15 Maret 2021," ujarnya.
Saat di interogasi Sambung Kasubbag, ke tiga pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri Barang berupa 2 batang tiang listrik yang terbuat dari besi dan Kabel milik PT PLN Rayon perdagangan area Pematang Siantar Kantor jaga Serbelawan. Atas kejadian tersebut Korban /Pelapor mengalami kerugian yang ditafsir sebesar Rp 4.000.000 (Empat juta rupiah).
Saat ini tambah Kasubbag, Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti berupa 7 potongan tiang listrik yang terbuat dari besi dan gergaji besi milik tersangka N, sudah diamankan di Polsek Dolok Merawan guna dilakukan penyelidikan dan diproses mempersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun.(Gabe/sl)